Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera

Paguyuban Nelayan “MITRA NELAYAN SEJAHTERA” Juwana didirikan pada tanggal 9 April 2008 dengan mendapat pengesahan hukum dari Pengadilan Negeri Pati dengan Nomor Pengesahan Pengadilan : W.12.U10/HK.02,05-30/V.2008, tertanggal 27 Mei 2008. Alamat paguyuban berada di Desa Bendar Blok 5 No. 93 RT.00I / RW.005 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati - 59185.

Pendirian paguyuban ini sebagai wadah bagi para nelayan dan pemilik kapal untuk memajukan kesejahteraan nelayan sebagai anggota paguyuban dan masyarakat nelayan pada umumnya. Beranggotakan kurang lebih 200 orang anggota yang memiliki kapal perikanan dengan alat tangkap purse seine, yang beroperasi di laut Jawa, Selat Makasar dan Perairan Papua.

Dalam perkembangannya, pada Tahun 2015 membentuk YAYASAN Mitra Nelayan Sejahtera untuk memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat atau kepentingan sosial tertentu dan pada Tahun 2021 Paguyuban Nelayan Mitra Sejahtera ini juga membentuk Koperasi Produsen “Mitra Nelayan Samudra” untuk mencukupi dan mengakomodir kebutuhan para anggota yang mayoritas pemilik Kapal dengan alat tangkap Purse Seine

Services Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera

Konsultasi Perijinan Dokumen Kapal

Kami memberikan layanan konsultasi perizinan pelabuhan, hadir untuk membantu melancarkan proses mendapatkan izin dari pihak terkait

Konsultasi Alat Kelaikan Kapal

Kami memberikan layanan konsultasi alat kelaikan kapal

  • Mensejahterakan dan memperdayakan para pelaku usaha untuk maju dan berkembang dalam dunia usaha di sektor kelautan.
  • Mendidik para nelayan menjadi pelaut yang handal dan terampil penuh dedikasi tinggi dalam usaha perikanan.
  • Mampu bersaing secara sehat dalam dunia usaha perikanan.
  • Melestarikan sumber daya ikan secara berkelanjutan dan memanfaatkan sumber daya yang belum terkelola menjadi lebih berguna bagi masyarakat dan bangsa.
  • Membangkitkan generasi muda untuk lebih memajukan dan membangun dunia perikanan.
  • Memperjuangkan para pelaku usaha/nelayan dengan nilai-nilai hak sebagai pengusaha perorangan lokal dalam usaha perikanan nasional.
  • Memberikan rasa aman, nyaman, dalam melakukan aktivitas khususnya dalam penangkapan ikan.
  • Menampung aspirasi dari semua anggota untuk kemajuan paguyuban dan usaha perikanan.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai asas keadilan, persatuan dan kesatuan yang tak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya.
  • Membuka lapangan kerja.

Team

Ketua

Eko Budiyono

Wakil Ketua I

Anton Subur Santosa

Wakil Ketua II

Hery Tri Moelyo

Sekrertaris I

Siswo Purnomo

Sekrertaris II

Niko Tyas Mardiono

Bendahara I

Aziz Purnairawan

Bendahara II

Edi Purnomo

Penasehat I

Didik Mardiono

Penasehat II

Suwito

Penasehat III

Sumarno

Humas

Mukit

Manajer

Eko Hadi

Portfolio

Frequently Asked Questions

Mengapa kapal perlu memiliki Penilaian Keamanan Kapal dan Rencana Keamanan Kapal?

Penilaian Keamanan Kapal (SSA) merupakan bagian penting dan integral dari proses pengembangan dan pemutakhiran Rencana Keamanan Kapal (SSP).

Kapal Perikanan apa saja yang wajib memasang Transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)?

Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang memperoleh Perizinan Berusaha atau Persetujuan dari Gubernur atau Menteri wajib memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan. Kewajiban pemasangan dan pengaktifan Transmiter SPKP dikecualikan bagi Nelayan Kecil.

Bagaimana cara memasang Transmiter SPKP?

Pemasangan Transmiter SPKP dilakukan oleh Penyedia SPKP bersama Pengguna SPKP atau nakhoda Kapal Perikanan dengan disaksikan oleh Pengawas Perikanan dan dituangkan dalam Lembar Pemasangan Transmiter SPKP

Apa saja persyaratan untuk surat persetujuan berlayar?

1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
2. Dokumen kapal, terdiri dari: Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk Kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI.
3. Melengkapi Asuransi ABK dan PKL serta Bukti pembayaran jasa-jasa pelabuhan (PNBP), terdiri dari: Biaya kesehatan PHQC dan SSCC (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Tambat labuh (UPT PPSNZJ), Jasa navigasi dan suratsurat kapal (KSOP), Biaya kebersihan (UPT PPSNZJ)

Contact

Address

Desa Bendar Blok 5 No. 93 RT.001 / RW.005 Kec. Juwana Kab. Pati Prov. Jawa Tengah

Call Us

+6281228770704

Email Us

guyubnelayan@gmail.com